LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI P-3
WARTAWAN INDONESIA
SERTIFIKASI KOMPETENSI WARTAWAN INDONESIA
PERATURAN DEWAN PERS NOMOR Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023
Meningkatkan kredibilitas Kompetensi Wartawan Dengan Sertifikat Resmi LSP Lisensi Dewan Pers
DASAR HUKUM
Peraturan Dewan Pers
Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023
Tentang Standar Kompetensi Wartawan
sejak ditetapkan peraturan tersebut maka:
1. Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 4/SK-DP/XII/2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Menetapkan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW);
2. Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 02/SK-DP/I/2011 tentang Kriteria dan Tata Cara Menetapkan Perusahaan Pers sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW);
3. Surat Keputusan Dewan Pers No 03/SK-DP/I/2011 tentang Kriteria dan Tata Cara Menetapkan Organisasi Wartawan Sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan;
4. Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 5/SK-DP/I/2011 tentang Kriteria dan Tata Cara Menetapkan Perguruan Tinggi sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW);
5. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Peserta Uji Kompetensi Wartawan;
6. Peraturan Dewan Pers Nomor 2/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Penguji Kompetensi Wartawan;
7. Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan;
8. Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/XII/2017 tentang Standar Kompetensi Wartawan;
9. Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan;
10. Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2021 tentang Penerima Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama Khusus;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
ALUR PENDAFTARAN PESERTA UJI KOMPETENSI WARTAWAN
Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, seorang wartawan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Aktif bekerja sebagai wartawan tetap atau wartawan lepas (freelance journalist) dan/atau Wartawan Indonesia yang bekerja di media Luar Negeri yang dibuktikan dengan:
1) Melampirkan fotocopy kartu pers yang masih berlaku;
2) Telah menjadi wartawan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
3) Surat keterangan/surat tugas/rekomendasi dari penanggung jawab bidang redaksi atau pemimpin redaksi/wakil pemimpin redaksi/redaktur pelaksana/ jabatan setara dan/atau organisasi wartawan konstituen Dewan Pers;
4) Melampirkan pas foto resmi ukuran 3x4 cm berwarna; (tipe file jpg/png)
5) Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (tipe file pdf)
6) Melampirkan data Riwayat Hidup singkat (Curriculum Vitae); (tipe file pdf)
7) Surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, anggota legislatif, yudikatif, anggota organisasi advokat, anggota TNI/Polri, ASN (PNS dan PPPK), humas lembaga pemerintah dan/atau humas lembaga swasta non-pers;
8) Melampirkan dokumen pengalaman jurnalistik dan karya jurnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir; (tipe file pdf)
9) Mengisi formulir pendaftaran sebagai calon peserta UKW; (tipe file pdf)
10) Melampirkan surat tugas mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dari penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi dan/atau pejabat berwenang di perusahaan persnya.
11) Melampirkan sertifikat/kartu UKW jenjang sebelumnya bagi peserta yang naik jenjang; (tipe file pdf)
12) Melampirkan akta pendirian/perubahan perusahaan pers dan SK Kemenkumham dan/atau sertifikat terverifikasi Dewan Pers; (tipe file pdf)
13) Wartawan Lepas (freelance journalist) dan/atau Wartawan Indonesia yang bekerja di media Luar Negeri dapat mengganti dokumen perusahaan pers dengan surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Konstituen Dewan Pers;
14) Bekerja sebagai wartawan pada Perusahaan Pers, Lembaga Penyiaran Swasta, LPP (Pusat dan Daerah), yang memenuhi ketentuan:
a) berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Per-seroan Terbatas (PT), yayasan, dan koperasi, kecuali wartawan yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, Kantor Berita Negara, dan Lembaga Penyiaran Komunitas;
b) memuat nama penanggung jawab dan alamat redaksi (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media;
c) melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dan ber-kesinambungan paling singkat selama 1 (satu) tahun;
d) dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal lembaga pemerintah, organisasi dan/atau perusahaan;
e) Media pers tidak menggunakan nama dan/atau logo yang menyerupai nama lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum atau nama yang sudah dikenal atau melekat sebagai identitas suatu lembaga sosial atau lembaga publik tertentu, seperti LSM.
f) Media tidak mencantumkan logo Dewan Pers.
2) Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, mematuhi jadwal, tata cara uji, bersikap sopan, dan berpakaian rapi.
3) Menandatangani Pakta Integritas Peserta Uji Kompetensi Wartawan bermeterai, surat pernyataan keaslian dan kebenaran dokumen, serta bersedia dikenakan sanksi pencabutan sertifikasi kompetensi wartawannya apabila dokumen/keterangan yang disampaikan palsu.
JENJANG KOMPETENSI WARTAWAN
1. Jenjang Kompetensi Wartawan Muda.
2. Jenjang Kompetensi Wartawan Madya
.
3. Jenjang Kompetensi Wartawan Utama.
Tiap jenjang disyaratkan memiliki Kompetensi Kunci yang terdiri atas:
1. Kompetensi Wartawan Muda
Menjalankan kegiatan jurnalistik
2. Kompetensi Wartawan Madya
Mengelola kegiatan jurnalistik
3. Kompetensi Wartawan Utama
Mengevaluasi dan memodifikasi/ mengembangkan proses kegiatan jurnalistik.
KELOMPOK MATERI UJI KOMPETENSI WARTAWAN
1. Kelompok Media Cetak;
2. Kelompok Media Siber;
3. Kelompok Media Radio;
4. Kelompok Media Foto
5.KelompokMediaTelevisi
.
PENGUJI LSP WARTAWAN INDONESIA
"Penguji Kompetensi Wartawan Telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Dewan Pers dan/atau Lembaga Uji Kompetensi Wartawan"
KELOMPOK MATERI UJI KOMPETENSI WARTAWAN
A.KELOMPOK MEDIA CETAK
1. Dokumen Kelompok Wartawan Muda
1.1. Memahami dan Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Hukum/Undang-undang, serta Peraturan terkait Pers.
1.2. Merencanakan/Mengusulkan Liputan/Pemberitaan
1.3. Rapat Redaksi (Rapat dengan Wartawan Madya)
1.4. Menghadiri Konferensi Pers
1.5. Wawancara Cegat (Doorstep)
1.6. Membangun Jejaring
1.7. Menulis Berita
1.8. Menyunting Berita Sendiri
1.9. Wawancara Tatap Muka
1.10. Menyiapkan Isi Rubrik
2. Dokumen Kelompok Wartawan Madya
2.1. Memahami dan Memastikan Penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Hukum/Undang-undang, serta Peraturan terkait Pers.
2.2. Mengindentifikasi/Koordinasi Liputan (Rapat dengan Wartawan Muda)
2.3. Rapat Perencanaan (Rapat dengan Wartawan Utama)
2.4. Menulis Feature (Karangan Khas)
2.5. Membangun dan Memelihara Jejaring
2.6. Menyunting Berita
2.7. Merencakan Liputan Investigasi
2.8. Analisis Bahan Liputan Acara Terjadwal
2.9. Merancang Isi Rubrik
2.10. Rapat Evaluasi Hasil Liputan dengan Wartawan Utama
3. Dokumen Kelompok Wartawan Utama
3.1. Memastikan Ada Kebijakan dan Melakukan Edukasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Hukum/Undang-undang, serta Peraturan terkait Pers Lainnya.
3.2. Memfasilitasi dan Membangun Jejaring
3.3. Rapat Redaksi (Rapat Perencanaan dengan Wartawan Madya)
3.4. Mengevaluasi Rencana Liputan
3.5. Menentukan Bahan Liputan Layak Siar
3.6. Kebijakan Rubrikasi dan Redaksional
3.7. Mengarahkan Liputan Investigasi
3.8. Menulis Tajuk/Komentar
3.9. Rapat Redaksi (Evaluasi)
B.KELOMPOK MEDIA SIBER
1. Dokumen Kelompok Wartawan Muda
1.1. Memahami dan Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Hukum/Undang-undang, serta Peraturan terkait Pers
1.2. Memahami cara kerja Media Siber
1.3. Merencanakan/Mengusulkan liputan/Pemberitaan
1.4. Rapat Redaksi (rapat dengan wartawan madya)
1.5. Liputan Konferensi Pers
1.6. Wawancara Cegat (Doorstep Interview)
1.7. Membangun Jejaring
1.8. Menyajikan Berita
1.9. Menyunting Berita Sendiri
1.10. Wawancara Tatap Muka
1.11. Menyiapkan isi Rubrik/Kanal
2. Dokumen Kelompok Wartawan Madya
2.1. Memahami dan Memastikan Penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Hukum/Undang-undang, serta Peraturan terkait Pers.
2.2. Memahami Pengelolaan Pemberitaan Media Siber
2.3. Rapat Redaksi dengan Wartawan Muda
2.4. Rapat Perencanaan (Rapat dengan Wartawan Utama)
2.5. Menulis Feature (Karangan Khas)
2.6. Membangun dan Memelihara Jejaring
2.7. Menyunting Sejumlah Berita
2.8. Merencanakan (Membuat ToR) Liputan Investigasi
2.9. Analisis Bahan Liputan Konferensi Pers
2.10. Merancang Isi Rubrik/ Kanal
3. Dokumen Kelompok Wartawan Utama
3.1. Memastikan Ada Kebijakan dan Melakukan Edukasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Hukum/Undang-undang, serta Peraturan terkait Pers.
3.2. Memastikan ada Kebijakan Redaksi Pemberitaan Media Siber
3.3. Memfasilitasi dan Membangun Jejaring
3.4. Rapar Redaksi (Rapat Perenncanaan dengan Wartawan Madya)
3.5. Mengevaluasi Rencana Liputan
3.6. Menentukan Bahan Liputan Layak Siar
3.7. Kebijakan Rubrikasi/Kanal dan Redaksional
3.8. Mengarahkan Liputan Investigasi
3.9. Menulis Tajuk/Komentar
3.10. Rapat Redaksi (Evaluasi)
C.KELOMPOK MEDIA RADIO
1.Dokumen kelompok Wartawan Muda
1.1 Memahami dan Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), P3SPS, Undang-Undang terkait Pers, dan Peraturan terkait Pers.
1.2 Rapat Redaksi (dengan Wartawan Madya)
1.3 Merencanakan Mengusulkan Liputan/Pemberitaan
1.4 Menghadiri Konferensi Pers
1.5 Wawancara Cegat (Doorstep)
1.6 Membangun Jejaring
1.7 Menulis Berita Radio
1.8 Menyunting Berita Sendiri
1.9 Wawancara Tatap Muka
1.10 Menyiapkan Isi (Jenis Produk Berita untuk Mengisi Buletin Berita)
2.Dokumen Kelompok Wartawan Madya
2.1 Memahami dan Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), P3SPS, Undang- Undang terkait Pers dan Peraturan terkait Pers.
2.2 Rapat Redaksi/Perencanaan Pemberitaan (Rapat dengan Wartawan Utama)
2.3 Mengidentifikasi/Koordinasi Liputan/Pemberitaan
2.4 (Rapat dengan Wartawan Muda)
2.5 Menulis Feature
2.6 Membangun dan Memelihara Jejaring
2.7 Menyunting Berita
2.8 Merencanakan Liputan Investigasi
2.9 Analisa Bahan Liputan Terjadwal (Bahan Berita dari Wartawan Muda)
2.9 Merancang Isi Program Siaran
2.10 Rapat Evaluasi Hasil Liputan
3.Dokumen Kelompok Wartawan Utama
3.1 Memahami dan Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), P3SPS, Undang-Undang terkait Pers, dan Peraturan terkait Pers.
3.2 Rapat Redaksi (Rapat Perencanaan Dengan Wartawan Madya)
3.3 Memfasilitasi dan Membangun Jejaring
3.4 Mengevaluasi Rencana Liputan
3.5 Menentukan Bahan Liputan Layak Siar
3.6 Kebijakan Program
3.7 Mengarahkan Liputan Investigasi
3.8 Menulis Tajuk/Komentar
3.9 Rapat Redaksi (Evaluasi)
KELOMPOK MATERI UJI KOMPETENSI WARTAWAN
C. KELOMPOK MEDIA FOTO
1.Dokumen Kelompok Wartawan Muda
1.1. Memahami Dan Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Etik Pewarta Foto Indonesia (KEPFI) dan Hukum/Undang-undang, serta Peraturan Terkait Pers
1.2. Mengikuti Rapat Redaksi Perencanaan.
1.3. Merencanakan Liputan Foto Berita.
1.4. Mengidentifikasi dan Mengabadikan Momentum Menentukan (Decisive Moment).
1.5. Membangun Jejaring dan Lobi
1.6. Membuat Foto Berita Tunggal
1.7. Pengeditan (Editing) Dasar Foto Berita
1.8. Membuat Keterangan Foto Berita (Caption)
1.9. Mengisi Metadata, Menentukan Rubrik/Kanal, dan Mengarsipkan Foto Berita.
1.10. Mengikuti Rapat Redaksi Evaluasi.
2. Dokumen Kelompok Wartawan Madya
2.1. Memahami Dan Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Etik Pewarta Foto Indonesia (KEPFI) dan Hukum/Undang-undang, serta Peraturan terkait Pers.
2.2. Mengidentifikasi dan Menganalisis Rencana Liputan Foto Berita
2.3. Mengikuti Rapat Redaksi Perencanaan.
2.4. Membuat Foto Bercerita (Photo Story).
2.5. Membangun Jejaring Dan Lobi
2.6. Pengeditan (editing) Foto Berita
2.7. Menyunting Keterangan Foto Berita (Caption)
2.8. Merencanakan Liputan Investigasi
2.9. Mengelola Rubrik/Kanal Dan Mengarsipkan Foto Berita.
2.10. Mengikuti Rapat Redaksi Evaluasi.
3. Dokumen Kelompok Wartawan Utama
3.1. Memahami dan Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Etik Pewarta Foto Indonesia (KEPFI) dan Hukum/Undang-undang, serta Peraturan terkait Pers.
3.2. Membangun Jejaring dan Lobi
3.3. Memimpin Rapat Redaksi Perencanaan.
3.4. Menentukan Kebijakan Pemberitaan Foto Berita (Menganalisis dan Memprediksi Tren Visual).
3.5. Mempresentasikan Foto Bercerita (Photo Story).
3.6. Membuat Ulasan Foto Berita.
3.7. Menentukan Kebijakan Manajemen SDM dan Pengembangan Tehnologi Redaksi Foto.
3.8. Mengarahkan Liputan Investigasi.
3.9. Memimpin Rapat Redaksi Evaluasi.
D.Kelompok Wartawan Televisi
Jurnalis Televisi membagi Tiga Kompetensi Kunci, terdiri dari:
1. Kompetensi Reporter
2. Kompetensi Juru Kamera
3. Kompetensi Video Editor
Dokumen kompetensi berdasarkan profesi dalam Jurnalis Televisi sebagai berikut
1. Kompetensi Reporter
1.1. Dokumen Kempetensi Reporter Jurnalis Televisi Jenjang Muda
1.1.1. Memahami dan Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Undang -undang Pers, Undang-undang Penyiaran dan Hukum/Undang-undang, serta Peraturan terkait Pers
1.1.2. Merencanakan/Mengusulkan Liputan Berita Televisi
1.1.3. Rapat Redaksi (Rapat Perencanaan Liputan dengan Jurnalis Televisi Madya)
1.1.4. Wawancara Tatap Muka
1.1.5. Mencari Bahan Liputan Acara Terjadwal (Meliput Konferensi Pers)
1.1.6. Wawancara Cegat (Doorstep)
1.1.7. Membangun Jejaring
1.1.8. Menulis Berita Televisi
1.1.9. Menyunting Berita Televisi Sendiri
1.1.10. Reportase (Langsung dan atau Tunda)
1.2. Dokumen Kompetensi Reporter Jurnalis Televisi Jenjang Madya
1.2.1. Memahami dan Memastikan Penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Undang-undang Pers,
Undang-undang Penyiaran dan Hukum/ Undang- undang, serta Peraturan terkait Pers.
1.2.2. Memilah dan Memberi Pengayaan Usulan Berita Televisi (Rapat Perencanaan dengan Jurnalis Telvisi Muda)
1.2.3. Rapat Redaksi (Rapat Budgeting Program dan Evaluasi Harian dengan Jurnalis Televisi Utama)
1.2.4. Menyunting Berita Televisi
1.2.5. Analisa Bahan Liputan Terjadwal (Pengayaan hasil Konferensi Pers)
1.2.6. Menyunting Berita Televisi Pendalaman/ Investigasi/ Feature
1.2.7. Membangun dan Memelihara Jejaring serta Lobi
1.2.8. Membuat Wish List (TOR) Liputan Investigasi/ Pendalaman/ Feature
1.2.9. Merancang isi Program Berita Televisi (Rundown Program Berita Televisi)
1.2.10 Evaluasi Hasil Liputan dan Penayangan dengan Jurnalis Televisi Utama
1.3 Dokumen Kompetensi Reporter Jurnalis Televisi Jenjang Utama
1.3.1. Memastikan Kebijakan, Melakukan Edukasi dan Mengeevaluasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Undang-undang Pers, Undang-undang Penyiaran dan Hukum/Undang-undang, serta Peraturan terkait Pers.
1.3.2. Mengevaluasi Rencana Liputan
1.3.3. Rapat Redaksi(Memimpin Rapat Perencanaan, Penayangan, dan Evaluasi Harian)
1.3.4. Menentukan Bahan Liputan Layak Siar
1.3.5. Mengarahkan Liputan Investigasi
1.3.6. Kebijakan Redaksional dan Segmentasi
1.3.7. Membangun, Memelihara dan memfasilitasi Jejaring
1.3.8. Merancang Agenda Setting Tahunan
1.3.9. Evaluasi Hasil Penayangan dan Kinerja Redaksi
1. Kompetensi Juru Kamera
1.1. Dokumen Kompetensi Juru Kamera Jurnalis Televisi Jenjang Muda
1.1.1. Memahami dan Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Undang-undang Pers,
Undang-undang Penyiaran dan Hukum/Undang-undang, serta Peraturan terkait Pers.
1.1.2. Mengusulkan Kebutuhan Audio-Visual Liputan Berita Televisi (dalam bentuk shoot list)
1.1.3. Rapat Redaksi (Rapat dengan Jurnalis Televisi Madya)
1.1.4.Memahami Pengambilan Gambar denganVariasi Ukuran, Visual Antara (Intercut), Setup shoot Narasumber, dan Stand Up dengan Latar yang Sesuai.
1.1.5.Merekam Audio-Visual Wawancara Tatap Muka Langsung (Live) dan Tunda dengan Angle dan Latar yang Tepat
1.1.6.Merekam Audio-Visual Liputan Acara Terjadwal (Liputan Konferensi Pers)
1.1.7. Merekam Audio-Visual Liputan Wawancara Cegat (Doorstep)
1.1.8. Membangun Jejaring (Mengenal Jejaring)
1.1.9. Membuat Log Sheet
1.1.10. Merekam dan Menyunting Berita Televisi Sendiri (Edit by Camera)
1.2. Dokumen Kompetensi Juru Kamera Jurnalis Televisi Jenjang Madya
1.1.1. Memahami dan Memastikan Penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Undang-
undang Pers, Undang-undang Penyiaran dan Hukum/ Undang- undang, serta Peraturan terkait Pers
1.1.2. Memberi Pengayaan Kebutuhan Audio-Visual Berita Televisi
1.1.3. Rapat Redaksi (Rapat Perencanaan dengan Jurnalis Televisi Utama)
1.1.4. Membuat Penugasan Kebutuhan Audio-Visual Talk Show Berita
1.1.5. Membuat dan Merekam Kebutuhan Audio-Visual Liputan Pendalaman/ Investigasi/ Feature
1.1.6. Memperbaharui dan Memelihara Database Jejaring
1.1.7. Membuat Jadwal Penugasan Juru Kamera
1.1.8. Membuat Daftar Kebutuhan Peralatan Peliputan Berita Televisi (Equipment List)
1.1.9. Rapat Evaluasi Hasil Pengambilan Audio-Visual (dengan Jurnalis Televisi Utama)
1.3 Dokumen Kompetensi Juru Kamera Jurnalis Televisi Utama
1.3.1. Memastikan Kebijakan, Melakukan Edukasi dan Mengeevaluasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3SPS), Undang-undang Pers, Undang-undang Penyiaran dan Hukum/Undang-undang, serta Peraturan terkait Pers.
2.3.2. Mengevaluasi Rencana Pengambilan Audio-Visual
2.3.3. Rapat Redaksi (Rapat Perencanaan dengan Jurnalis Televisi Madya)
2.3.4. Menentukan Bahan Liputan Layak Siar
2.3.5. Mengarahkan Pengambilan Audio-Visual Liputan Investigasi
2.3.6. Kebijakan Redaksional dan Segmentasi
2.3.7. Membangun, Memelihara dan memfasilitasi Jejaring
2.3.8. Merancang Agenda Setting Tahunan
2.3.9. Rapat Redaksi (Rapat Evaluasi Hasil Penayangan dan Kinerja Redaksi)
1. Kompetensi Video Editor
1.1. Dokumen Kompetensi Video Editor Jurnalis Televisi Muda
1.1.1. Memahami dan Melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Undang-undang Pers,
Undang-undang Penyiaran dan Hukum/Undang-undang, serta Peraturan terkait Pers
1.1.2. Mengusulkan Kebutuhan Audio-Visual Liputan Berita Televisi
1.1.3. Rapat Redaksi (Rapat dengan Jurnalis Televisi Madya)
1.1.4. Menyunting Hasil Liputan Wawancara Tatap Muka
1.1.5. Menyunting Bahan Liputan Acara Terjadwal (Liputan Konferensi Pers)
3.1.6. Menyunting Bahan Liputan Wawancara Cegat (Doorstep)
3.1.7. Membangun Jejaring (mengenal Jejaring)
3.1.8. Menyunting dan Membuat Grapic List Berita Televisi dan atau Dokumentasi Audio-Visual Berita Televisi
3.1.9. Menyunting dan Menyelaraskan Berita Televisi Sendiri
1.2 Dokumen Kompetensi Video Editor Jurnalis Televisi Jenjang Madya
3.2.1. Memahami dan Memastikan Penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Undang-undang Pers,Undang-undang Penyiaran dan Hukum/Undang-undang, serta Peraturan terkait Pers
3.2.2. Memberi Pengayaan Kebutuhan Audio-Visual Berita Televisi
3.2.3. Rapat Redaksi (Rapat dengan Jurnalis Televisi Utama)
3.2.4. Menyunting dan Memberi Pengayaan Hasil Liputan dan Liputan Acara Terjadwal
3.2.5. Menyunting dan Memberi Pengayaan Talk Show Berita (taping)
3.2.6. Menyunting Berita Televisi Pendalaman/ Investigasi/ Feature
3.2.7. Memperbaharui dan Memelihara Database Jejaring
3.2.8. Membuat Jadwal Penyuntingan
3.2.9. Membuat Pola Penyuntingan Liputan Pendalaman/ Investigasi/ Feature
3.2.10. Rapat Evaluasi Hasil Penyuntingan (Rapat dengan Jurnalis Televisi Utama)
3.3. Dokumen Kompetensi Video Editor Jurnalis Televisi Utama
3.3.1. Memastikan Kebijakan, Melakukan Edukasi dan Mengeevaluasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3SPS), Undang-undang Pers, Undang-undang Penyiaran dan Hukum/Undang-undang, serta Peraturan terkait Pers.
3.3.2. Mengevaluasi Rencana Penyuntingan
3.3.3. Rapat Redaksi (Rapat Perencanaan dengan Jurnalis Televisi Madya)
3.3.4. Menentukan Bahan Liputan Layak Siar
3.3.5. Mengarahkan Penyuntingan LiputInvestigasi
3.3.6.Kebijakan Redaksional dan Segmentasi
3.3.7. Membangun, Memelihara dan memfasilitasi Jejaring
3.3.8. Merancang Agenda Setting Tahunan
3.3.9. Rapat Redaksi (Rapat Evaluasi Hasil
3.3.10. Penayangan dan Kinerja Redaksi)
BIAYA SERTIFIKASI
SERTIFIKASI KOMPETENSI
LEVEL WARTAWAN MUDA Rp 2.000.000,-
LEVEL WARTAWAN MADYA Rp.2.500.000,
LEVEL WARTAWAN UTAMA Rp.3.000.000,-
Sertifikasi ini sangat membantu karier saya.
Rina W.
"
Layanan Kami
Sertifikasi Wartawan Berlisensi Dewan Pers Indonesia


Uji Kompetensi
Pelaksanaan uji sesuai elemen kompetensi resmi.
Penerbitan Sertifikat
Sertifikat dan Kartu kompetensi Wartawan Resmi Terlisensi Dewan Pers Indonesia
Pendaftaran Mudah
Formulir pendaftaran terhubung langsung ke WhatsApp.
DAFTAR SEKARANG
Gabung Untuk Sertifikasi Wartawan Terpercaya
